Adanya Izin Berperang
Meskipun Rasulullah serta para sahabat telah hijrah ke, namun hal tersebut tidak membuat orang-orang kafir Quraisy berdiam diri. Mereka justru gencar melakukan ancaman dan rencana penyerangan. Hal tersebut tidak dianggap remeh oleh Rasulullah dan para sahabat, sehingga mereka selalu dalam keadaan siap siaga menghadapi kemungkinan terjadinya penyerangan. Dalam kondisi yang menegangkan seperti itu, Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mengizinkan kaum muslimin berperang untuk menyingkirkan kebatilan dan menegakkan syi’ar Allah: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya, dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu” (QS. al-Haj : 39)
Namun demikian, setelah turunnya ayat tersebut, tidak serta merta Rasulullah mengadakan peperangan terhadap kaum kafir Quraisy yang saat itu memang masih sangat kuat. Langkah pertama yang Rasulullah lakukan adalah menguasai jalur perdagangan kaum Quraisy antara Mekkah dan Syam. Untuk itu, Rasulullah meletakkan dua strategi jitu: Pertama, Mengadakan perjanjian dengan suku-suku di sekitar jalur perdagangan tersebut dan tidak mengganggu mereka. Kedua, Membentuk dan mengirim tim-tim patroli untuk tugas pengintaian dan antisipasi kemungkinan terjadinya serangan musuh, juga untuk mengetahui seluk beluk jalan keluar kota Madinah atau jalan menuju Mekkah. Tercatat beberapa kejadian pada waktu itu, dimana satu regu yang ditugaskan Rasulullah melakukan patroli militer, dan nyaris sempat terjadi beberapa kali bentrokan, namun tidak sampai membesar. Sekaligus sebagai isyarat kepada kaum Yahudi dan Arab Badui akan kekuatan kaum muslimin juga peringatan bagi kaum Quraisy tentang hal tersebut.